Sabtu, 14 November 2015

Pelapisan Sosial, Elite dan Massa

A.        PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
 B.        PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri. Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri.
 Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki. Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan. pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

1)         adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaanpembedaan hak dan kewajiban 
2)         adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak Istimewa;
3)         adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4)         adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan 
hukum (cutlaw men);
5)         adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6)         adanya pemhedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan yang timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdangangan dan barter satu sarna lain. Gradasi itu dapat kita lihat misalnya : multi dari memilih modal yang kaya sampai kepada buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah, dari jenderal sampai kepada prajurit dan sebagainya yang semuanya itu menunjukkan sebagaia jenjang-jenjang dan gradasi sosial yang menunjukkan walaupun di dalam sistem demokrasi yang paling mutakhir pun ada pelapisan masyarakat.
C.        TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)         Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)         Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
D.        PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1)         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. 
2)         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
E.        BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
1)         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)         Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)         Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
            Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
 Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
I)         Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)         Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)         Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah orangnya daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan
masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.

2. Kesamaan Derajat


A.    PENJELASAN KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
B.     PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 DAN POKOK-POKOK TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal – Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak:
Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1)         Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a)         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b)         Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat d        ikelompokkan menjadi :
a)         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b)         Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c)         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d)         Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.

 3. Elite dan Massa

 A.        PENGERTIAN ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan.
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
B.     FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a)         Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan).
b)         Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau
mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c)        Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d)         Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,
olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
C.    CIRI-CIRI MASSA
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Kesimpulan
Manusia dapat membeda-bedakan kalangan seperto orang kaya dan orang miskin, orang pintar atau orang bodoh, orang kaya selalu memyombongkan atau memamerkan harta atau benda- benda yang berharga ke orang-orang yang tidak mampu, sebenarnya melakukan itu tidak bole, di dalam negara, karena manusia walau kaya atau misikin derajatnya sama dan tidak di beda-beda kan


Artikel ini bersumber dari : http://nandoputrapratama.blogspot.com/2015/01/pelapisan-sosial-kesamaan-derajat-elite.html#ixzz3rSt3ekiH

Mohammad Cakra Gilang Tawakal

Sabtu, 07 November 2015

Hukum, Hak Dan Kewajiban Negara Beserta Pasalnya

Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat di ketengahkan masalah hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan pertahanan.

Sebelum amandemen tidak ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menjamin masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S. Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia) beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas menyatakan tentang: Hak, antara lain melalui pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Kemerdekaan warga negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran. 
Sedangkan Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:  >Menjunjung hukum dan pemerintahan-pasal 27 ayat (1)>Ikut serta dalam upaya pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)>Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)>Mengikuti pendidikan dasar-pasal 31 ayat (2) 
Hak warga negara 
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara: 
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. 
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara 
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut ini adalah kewajiban sebagai warga negara: 
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. 
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). 
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia. 

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kesimpulan:
Hak dan kewajiban terikat yang di miliki satu sama yang lainnya, sehingga harus mengikuti tata tertib yang di berikan oleh pemerintah atau Undang-undang Dasar 1945, untuk melaksanakanya dengan sebaik-baik nya,karena adalah hak kewajiban bagi negaranya

Sumber : 
http://pandupradana50.blogspot.co.id/2015/11/hukum-hak-dan-kewajiban-negara-beserta.html
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/05/13/hak-dan-kewajiban-warganegara/
Mohammad Cakra Gilang Tawakal


Kamis, 22 Oktober 2015

Pemuda dan Fenomena Cabe-Cabean

 Pemuda dan Fenomena Cabe-Cabean 

Dalam beberapa waktu terakhir banyak istilah ‘alay’ yang beredar di zaman sekarang ini yaitu ‘cabe-cabean’. Fenomena seperti apa itu hingga menjadi buah bibir masyarakat saat ini? ‘Cabe-cabean’ merupakan sebutan yang biasa digunakan oleh anak gaul zaman sekarang untuk menyebut atau memberikan sebutan pada remaja putri yang senangnya keluyuran malam dan nongkrong di tempat-tempat biasa mereka nongkrong seperti di pinggiran jalan, di bawah jembatan, dan di banyak tempat lainnya, yang beberapa tempat di antaranya merupakan tempat gelap sehingga meresahkan karena digunakan sebagai tempat nongkrong. Bagaimana tidak meresahkan? Terkadang mereka nongkrong di jalan-jalan gelap yang sangat sepi, berpakaian mini dan seksi, seringkali cari sensasi dan sering dianggap ‘waw’ oleh sebagian para laki-laki. Bukan hanya itu, istilah ini juga merujuk pada remaja wanita yang suka berbonceng tiga, memakai celana pendek dan suka berkeliaran di fly over. Namun istilah “cabe-cabean” sebenarnya merupakan kependekan makna dari “Cewe Alay Bahan Exxxan”, sebutan bagi cewek remaja yang sering hadir di balapan motor liar, dimana para pemenang dari balapan liar itu bisa mengencaninya. Yang patut menjadi perhatian, istilah cabe-cabean merupakan fenomena budaya anak muda yang muncul dari realitas masyarakat dan berkaitan dengan identitas perempuan di tengah ruang publik kita. Mereka muncul dari realitas masyarakat perkotaan, dimana terkait dengan tata ruang perkotaan. Tak dapat di pungkiri bahwaperkembangan budaya masyarakat selalu terkait dengan space dan places dimana perilaku budaya senantiasa muncul dan terwujud dengan berbagai pola aktivitas pelakunya dalam sebuah seting ruang. Maka dapat dipahami bahwa tata ruang publik sebagai tempat masyarakat bertemu, berkumpul dan berinteraksi, di dalam prosesnya mendorong perilaku kehidupan sehari-hari. 

Kita semua mengetahui bahwa ruang-ruang publik yang ada di masyarakat perkotaan di dominasi oleh ruang komersial dan pusat-pusat hiburan yang tumbuh semakin subur. Sehingga muncul budaya anak muda yang berorientasi pada gaya, penampilan diri dan senang-senang. Bahkan ruang-ruang yang tersedia sangat jarang berorientasi pada nilai-nilai edukatif, di lain pihak ruang-ruang publik yang berorientasi pada hiburan mempunyai prosentase jauh lebih tinggi. Artinya perubahan sikap ataupun tingkah laku dari remaja perkotaan yang mengarah kepada perilaku yang negatif sangat terkait dengan semakin minimnya ruang publik yang bersifat edukatif yang bisa menjadi wadah para remaja dalam mengisi waktu luangnya. Hal ini sangat berhubungan dengan kebijakan pemerintah terkait pembangunan tata ruang perkotaan, yang pasti akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat, serta munculnya budaya baru.

Bahkan ketika fenomena cabe-cabean dianggap muncul dari arena balapan liar adalah sebuah bukti bahwa ia muncul karena minimnya ruang publik untuk melakukan hubungan sosial dan interaksi secara beradab. Minimnya sarana maupun media bagi para pemuda-pemudi ini untuk mengembangkan dirinya secara positif. Apalagi jika kita bicara fenomena cabe-cabean ini terkait dengan peran perempuan dalam ruang publik kita. Dimana perempuan hanya sekedar menjadi objek seksual belaka untuk menyenangkan hasrat laki-laki. Sehingga istilah cabe-cabean merupakan cara pandang laki-laki yang membentuk streotype yang merendahkan perempuan serta salah satu bentuk kekerasan berbasis gender. Bahkan jika di tinjau lebih jauh, adanya istilah “cabe-cabean” merupakan sebuah praktik politik kultural melalui “penamaan” yang kaitannya dengan kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Yang di takutkan dari munculnya istilah “cabe-cabean” ini adalah ia menjadi sebuah dasar pemahaman yang dapat membentuk identitas dan subjek perempuan di tengah masayarakat kita.

Untuk orang tua yang memiliki anak perempuan yang baru saja menginjak remaja solusinya cuma satu jaga anaknya masing-masing! Bentengi keluarga dengan agama, awasi terus anak-anaknya, peduli terhadap lingkungan sekitar rumah, tidak apatis kepada sesama, jangan egois dengan hanya mengutamakan kepentingan sendiri tapi juga harus peduli terhadap kepentingan bersama dan berbagi solusi pada persoalan bangsa ini. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Kesimpulan : 
            Penyebab banyaknya cabe-cabean adalah Pergaulan yang bebas, lalu karena sering menonton yang tidak baik seperti Ganteng-ganteng serigala atau 7 manusia harimau atu sering nonton gosip atau film-film porno, seks di mana-mana dan juga merokok,narkoba

Referensi:

M.Cakra Gilang Tawakal

Rabu, 30 September 2015

KEBUDAYAAN DAN MIGRASI

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kataculture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.

Definisi Budaya

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas,pakaianbangunan, dan karya seniBahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” di Jepangdan “kepatuhan kolektif” di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Unsur-Unsur

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1.     Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
·         alat-alat teknologi
·         sistem ekonomi
·         keluarga
·         kekuasaan politik

2.     Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
·         sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
·         organisasi ekonomi
·         alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
·         organisasi kekuatan (politik)

Wujud dan komponen

Wujud

Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
·         Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilainorma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
·         Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
·         Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

Komponen

Berdasarkan wujudnya tersebut, Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli antropologi Cateora, yaitu :
·         Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
·         Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
·         Lembaga social
Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang berlaku pada tatanan social masyarakat. Contoh Di Indonesia pada kota dan desa dibeberapa wilayah, wanita tidak perlu sekolah yang tinggi apalagi bekerja pada satu instansi atau perusahaan. Tetapi di kota – kota besar hal tersebut terbalik, wajar seorang wanita memilik karier
·         Sistem kepercayaan
Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi system penilaian yang ada dalam masyarakat. Sistem keyakinan ini akan mempengaruhi dalam kebiasaan, bagaimana memandang hidup dan kehidupan, cara mereka berkonsumsi, sampai dengan cara bagaimana berkomunikasi.
·         Estetika
Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat, drama dan tari –tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan dapat mencapai tujuan dan efektif. Misalkan di beberapa wilayah dan bersifat kedaerah, setiap akan membangu bagunan jenis apa saj harus meletakan janur kuning dan buah – buahan, sebagai symbol yang arti disetiap derah berbeda. Tetapi di kota besar seperti Jakarta jarang mungkin tidak terlihat masyarakatnya menggunakan cara tersebut.
·         Bahasa
Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi, bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti oleh pengguna bahasa tersebu. Jadi keunikan dan kekomplekan bahasa ini harus dipelajari dan dipahami agar komunikasi lebih baik dan efektif dengan memperoleh nilai empati dan simpati dari orang lain.

Cara pandang terhadap kebudayaan

Kebudayaan sebagai peradaban

Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan “budaya” yang dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang “budaya” ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya.
Mereka menganggap ‘kebudayaan’ sebagai “peradaban” sebagai lawan kata dari “alam“. Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi dari kebudayaan lainnya.
Artefak tentang “kebudayaan tingkat tinggi” (High Culture) oleh Edgar Degas.
Pada prakteknya, kata kebudayaan merujuk pada benda-benda dan aktivitas yang “elit” seperti misalnya memakai baju yang berkelas, fine art, atau mendengarkan musik klasik, sementara kata berkebudayaandigunakan untuk menggambarkan orang yang mengetahui, dan mengambil bagian, dari aktivitas-aktivitas di atas.
Sebagai contoh, jika seseorang berpendendapat bahwa musik klasik adalah musik yang “berkelas”, elit, dan bercita rasa seni, sementara musik tradisional dianggap sebagai musik yang kampungan dan ketinggalan zaman, maka timbul anggapan bahwa ia adalah orang yang sudah “berkebudayaan”.
Orang yang menggunakan kata “kebudayaan” dengan cara ini tidak percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang “berkebudayaan” disebut sebagai orang yang “tidak berkebudayaan”; bukan sebagai orang “dari kebudayaan yang lain.” Orang yang “tidak berkebudayaan” dikatakan lebih “alam,” dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan pemikiran “manusia alami” (human nature)
Sejak abad ke-18, beberapa kritik sosial telah menerima adanya perbedaan antara berkebudayaan dan tidak berkebudayaan, tetapi perbandingan itu -berkebudayaan dan tidak berkebudayaan- dapat menekan interpretasi perbaikan dan interpretasi pengalaman sebagai perkembangan yang merusak dan “tidak alami” yang mengaburkan dan menyimpangkan sifat dasar manusia.
Dalam hal ini, musik tradisional (yang diciptakan oleh masyarakat kelas pekerja) dianggap mengekspresikan “jalan hidup yang alami” (natural way of life), dan musik klasik sebagai suatu kemunduran dan kemerosotan.
Saat ini kebanyak ilmuwan sosial menolak untuk memperbandingkan antara kebudayaan dengan alam dan konsep monadik yang pernah berlaku. Mereka menganggap bahwa kebudayaan yang sebelumnya dianggap “tidak elit” dan “kebudayaan elit” adalah sama – masing-masing masyarakat memiliki kebudayaan yang tidak dapat diperbandingkan.
Pengamat sosial membedakan beberapa kebudayaan sebagai kultur populer (popular culture) atau pop kultur, yang berarti barang atau aktivitas yang diproduksi dan dikonsumsi oleh banyak orang.

Kebudayaan sebagai “sudut pandang umum”

Selama Era Romantis, para cendekiawan di Jerman, khususnya mereka yang peduli terhadap gerakan nasionalisme – seperti misalnya perjuangan nasionalis untuk menyatukan Jerman, dan perjuangan nasionalis dari etnis minoritas melawan Kekaisaran Austria-Hongaria– mengembangkan sebuah gagasan kebudayaan dalam “sudut pandang umum”.
Pemikiran ini menganggap suatu budaya dengan budaya lainnya memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Karenanya, budaya tidak dapat diperbandingkan. Meskipun begitu, gagasan ini masih mengakui adanya pemisahan antara “berkebudayaan” dengan “tidak berkebudayaan” atau kebudayaan “primitif.”
Pada akhir abad ke-19, para ahli antropologi telah memakai kata kebudayaan dengan definisi yang lebih luas. Bertolak dari teorievolusi, mereka mengasumsikan bahwa setiap manusia tumbuh dan berevolusi bersama, dan dari evolusi itulah tercipta kebudayaan.
Pada tahun 50-an, subkebudayaan – kelompok dengan perilaku yang sedikit berbeda dari kebudayaan induknya – mulai dijadikan subyek penelitian oleh para ahli sosiologi. Pada abad ini pula, terjadi popularisasi ide kebudayaan perusahaan – perbedaan dan bakat dalam konteks pekerja organisasi atau tempat bekerja.

Kebudayaan sebagai mekanisme stabilisasi

Teori-teori yang ada saat ini menganggap bahwa (suatu) kebudayaan adalah sebuah produk dari stabilisasi yang melekat dalam tekanan evolusi menuju kebersamaan dan kesadaran bersama dalam suatu masyarakat, atau biasa disebut dengan tribalisme.
Selain kebudayaan dalam suatu Negara kependudukan  adalah hal yang juga harus dijadikan proritas bagi pemerintah. Berbeda dengan makhluk lain, manusia mempunyai kelebihan dalam kehidupan. Manusia dapat memanfaatkan dan mengembangkan akal budinya. Pemanfaatan dan pengembangan akal budi telah terungkap paad perkembangan kebudayaan, baik kebudayaan yang bersifat rohaniyah, maupun kebudayaan kebendaan. Akibat dari kebudayaan ini telah mengubah cara berpikir manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Migrasi
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya kepadatan penduduk di dalam satu daerah serta memeratakan penyebaran penduduk.
Macam – macam Migrasi
Berikut adalah macam-macam migrasi :
Migrasi internal (migrasi nasional)
Migrasi internal (migrasi nasional) adalah perpindahan penduduk yang masih berda dalam lingkup satu wilayah Negara. Perpindahan yang merupakan migrasi internal antara lain sebagai berikut.
Transmigrasi
Transmigrasi adalah perindahan penduduk dari suatu pulau yang padat penduduknya ke pulau yang jarang penduduknya.
Macam-macam transmigrasi :
Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang dibiayai oleh pemerintah mulai dari daerah asal sampai ke daerah tujuan transmigrasi.
Transmigrasi spontan, yaitu transmigrasi yang dilakukan penduduk atas biaya, kesadaran, dan kemauan sendiri.
Transmigrasi sektoral,yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung bersama antar pemerintah daerah asal transmigran dengan pemerintah daerah yang dituju.
Transmigrasi khusus, yaitu transmigrasi dalam rangka pembangunan proyek-proyek tertentu, seperti transmigrasi bedol desa dan transmigrasi pramuka.
Transmigrasi swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh transmigran atau pihak lain (bukan pemerintah).
Urbanisasi
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke daerah perkotaan, kejadidan ini di akibatkan anggapan bahwa adanya anggapan fasilitas di daerah perkotaan lebih lengkap dan banyaknya lapangan pekerjaan.
Reurbanisasi
Reurbanisasi adalah perpindahan penduduk dari kota kembali ke desa.
Migrasi internasional (migrasi antarnegara)
Migrasi internasional (migrasi antarnegara) adalah perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain. Migrasi internasional meliputi imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
Imigrasi
Imigrasi adalah perpindahan penduduk dari luar negeri ke dalam negeri
Emigrasi
Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari dalam negeri ke luar negeri.
Remigrasi
Remigrasi adalah perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
Dampak positif dari migrasi penduduk selain mampu mengurangi kepadatan penduduk, dalam suatu daerah, memeratakan penyebaran penduduk, membuka lahan baru memajukan daerah yang tertinggal serta mampu membuat lapangan kerja baru di daerah tersebut, selain itu migrasi penduduk mempunyai dampak yangnegative yaitu kurangnya sosialisasi dan keterampilan menimbulkan masalah baru yaitu pengangguran dan kemiskinan, kurangnya fasilitas yang di berikan pemerintah membuat masyarakat kurang mampu mengembangkan potensi saat berada di daerah baru. Dampak negatif terhadap daerah yang dituju yaitu semakin padat jumlah penduduknya, banyak terdapat pemukiman kumuh, lalu lintas jalan semakin padat, apangan kerja semakin berkurang sehingga banyak dijumpai pengangguran tuna wisma, tuna susila, dan tindak kejahatan, terdapat kesenjangan ekonomi dalam kehidupan di masyarakat.
Teori Migrasi
1.     Teori gravitasi oleh Revenstein, hukum-hukumnya adalah:
1.     Semakin jauh jarak, semakin berkurang volume migran
2.     Setiap arus migran yang benar akan menimbulkan arus baliksebagai gantinya.
3.     Perbedaan desa dengan kota yang menyebabkan timbulnya migrasi
4.     Wanita cenderung bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat letaknya
5.     Kemajuan teknologi akan mengakibatkan intensitas migrasi
6.     Motif utama migrasi adalah ekonomi
1.     Teori dorong tarik (push-pull theory) oleh Everret S. Lee-1966, mengemukakan 4 faktor yang berpengaruh pada seseorang untuk bermigrasi
1.     Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal
2.     Faktor-faktor yang terdapat di daerah tujuan
3.     Faktor-faktor rintangan
4.     Faktor pribadi
Migrasi internal terjadi antara dua unit geografis dalam satu negara atau pengirimMigrasi internasional, terjadi antar negara yang kemudian dikenal konsep Emigrasi dan Imigrasi.
Emigrasi adalah migrasi internasional dipandang dari negara asal  atau pengirim. Imigrasi adalah migrasi internasional dipandang dari negara penerima atau negara tujuan.

Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Migrasi
Faktor-faktor pendorong (push factor) antara lain adalah:
·         Makin berkurangnya sumber-sumber kehidupan seperti menurunnya daya dukung lingkungan, menurunnya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susah diperoleh seperti hasil tambang, kayu, atau bahan dari pertanian.
·         Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya tanah untuk pertanian di wilayah perdesaan yang makin menyempit).
·         Adanya tekanan-tekanan seperti politik, agama, dan suku, sehingga mengganggu hak asasi penduduk di daerah asal.
·         Alasan pendidikan, pekerjaan atau perkawinan.
·         Bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, musim kemarau panjang atau adanya wabah penyakit.
Faktor-faktor penarik (pull factor) antara lain adalah:
·         Adanya harapan akan memperoleh kesempatan untuk memperbaikan taraf hidup.
·         Adanya kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik.
·         Keadaan lingkungan dan keadaan hidup yang menyenangkan, misalnya iklim, perumahan, sekolah dan fasilitas-fasilitas publik lainnya.
·         Adanya aktivitas-aktivitas di kota besar, tempat-tempat hiburan, pusat kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang-orang daerah lain untuk bermukim di kota besar.
Kesimpulan

Budaya adalah suatu kelompok yang memiliki keturunan dari generasi ke generasi, budaya juga memeliki unsur seperti rumah adat,senjata,pakaian,makanan,agama dan lain-lain, Budaya juga memiliki ragam-ragam bahasa yang akan di ajarkan ke generasi-generasi berikutnya agar tetap bersatu


Migrasi dalah perpindah penduduk dari kota ke desa atau dari negara yang satu ke negara lainnya, migrasi terbagi yaitu transmigrasi,urbanisasi,reubanisasi,migrasi internasional,emigrasi,remigrasi

Sumber
http://fikrinm93.wordpress.com/2012/10/06/kebudayaan-dan-migrasi
Mohammad Cakra Gilang Tawakal